Jakarta, IDN Times - Warga Pulau Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu ini diresahkan dengan pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait wacana penutupan pulau tersebut dari para wisatawan.
Hal paling menyakitkan yang memicu kontroversi adalah rencananya menutup Pulau Komodo dalam rangka menjadikan pulau itu sebagai kawasan wisata eksklusif berbasis konservasi. Tiket masuknya, menurut Laiskodat, minimal US$500 atau setara dengan Rp7,1 juta. Dalam rangka itu, Politisi NasDem ini juga hendak merelokasi penduduk asli ke tempat lain yaitu Pulau Rinca dan Pulau Padar yang masih dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Mendengar rencana tersebut, warga pun geram dan ramai-ramai memprotes wacana itu dengan melakukan aksi unjuk rasa. Mulai dari kantor Bupati, DPRD dan pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Ketiga pihak ini masing-masing memberikan tanggapan yang berbeda-beda atas tuntutan warga Komodo.
DPRD Kabupaten Manggarai Barat berjanji segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Pulau Komodo. Pihak Pemda mengklaim bahwa keputusan Gubernur itu masih sebatas wacana dan sejauh ini masih dalam proses kajian tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara itu, pihak BTNK menjamin bahwa pendapat warga Komodo akan dijadikan sebagai salah satu elemen terpenting pertimbangan tim terpadu.
