Inilah Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Jakarta, IDN Times – Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sudah di depan mata. Rabu (17/4) besok, rangkaian Pemilu Serentak 2019 akan diselenggarakan untuk pertama kalinya. Soal penghitungan suara, ada berbagai jenis istilah yang perlu diketahui oleh pemilih.
IDN Times sudah merangkum sejumlah penjelasan singkat terkait istilah-istilah dalam penghitungan suara pascapencoblosan besok.
1.Quick Count

Setelah pencoblosan, berbagai media massa biasanya langsung menayangkan quick count. Hitung cepat atau Quick count ialah cara mendapatkan gambaran hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan kemampuan teknologi komunikasi.
Quick count tersebut dilakukan dengan cara menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Quick count juga memberikan gambaran dengan akurasi yang cukup terjaga karena sample langsung dari TPS target.
2.Real Count

Selain itu ada real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbeda dengan quick count, real count menampilkan hasil perhitungan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia secara valid.
Real count atau yang disebut juga dengan metode scan C1 menampilkan seluruh hasil TPS yang ada. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat. Penghitungan yang komprehensif bisa memakan waktu berhari-hari.
3.Exit Poll

Berbeda dengan real count dan juga quick count. Exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Kemudian sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll sendiri bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.
4.Pantau hasil suara pada sore hari

Adapun bagi yang penasaran dengan hasil quick count, bisa dilihat di berbagai media yang bekerja sama dengan lembaga survei di Indonesia, sejak pukul 15.00. Keputusan tersebut mengacu pada sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.



















