IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi di depan Gedung MK.
"Untuk saat ini, kami melihat bahwa kemungkinan ada, tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Tito di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis(13/6) pagi.
Tito menjelaskan, pihaknya sudah belajar dari aksi demo yang berujung ricuh pada 21-22 Mei lalu. Untuk itu, polisi kata Tito tidak ingin mengambil risiko dan melarang masyarakat melakukan aksi di depan Gedung MK.
"Kita juga belajar dari kasus Bawaslu. Memberikan diskresi, membolehkan kegiatan malam hari di jalan umum, ternyata disalahgunakan. Oleh karena itu, kita gak mau ambil resiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apa pun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," ungkap Tito.
Meski begitu, jika memang nantinya akan ada aksi dari masyarakat, polisi tetap memfasilitasi dengan tempat yang telah disediakan.
"Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kita akan kanalisasi di depan IRTI, di samping patung kuda, dan diawasi. Tapi kita melihat bahwa kemungkinan besar tidak banyak massa yang berdatangan. Tapi, seandainya ada massa yang di luar dugaan, kita sudah siap," jelas Tito.