Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan KPK Tetapkan Bos Hyundai Engineering Jadi Tersangka Korupsi

(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)
(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus rasuah yang melibatkan eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Jumat (15/11), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang didampingi juru bicara Febri Diansyah mengumumkan dua orang sebagai tersangka yakni bos Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno. 

Keduanya dijadikan tersangka karena diduga kuat telah memberikan suap kepada eks kepala daerah Cirebon itu untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry diduga menyuap Rp6,04 miliar, sedangkan Sutikno memberikan Rp4 miliar. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HEJ (Herry Jung, GM Hyundai Engineering Construction) dan STN (Sutikno, Direktur PT King Properti)," ujar Saut pada Jumat kemarin di gedung Merah Putih KPK. 

Lalu, untuk apa suap itu diberikan kepada Sunjaya dan berapa lama ancaman bui yang dihadapi keduanya?

1. Bos Hyundai Engineering Construction memberikan suap agar pembangunan proyek PLTU 2 Cirebon lancar

(Ilustrasi PT Hyundai Engineering & Construction) Yonhap
(Ilustrasi PT Hyundai Engineering & Construction) Yonhap

Penetapan Herry sebagai tersangka sesungguhnya bukan lah hal yang mengejutkan. Sebab, dalam persidangan Sunjaya pada April lalu sudah terungkap perusahaan yang merupakan bagian dari anak perusahaan Hyundai Motor Korea Selatan itu telah memberikan duit kepada eks politikus PDI Perjuangan tersebut. PT Hyundai Engineering Construction merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek PLTU 2 di Cirebon. 

Jaksa KPK Airin Kaniasari mengungkapkan Sunjaya memang meminta duit kepada perusahaan kontraktor itu. 

"Masak ada proyek besar begitu, bupati tidak kebagian, coba cek," ujar Airin ketika itu menirukan kalimat Sunjaya. 

Semula, Herry menjanjikan akan memberikan duit senilai Rp10 miliar. Namun, yang terealisasi baru Rp6,04 miliar. 

"Tersangka HEJ (Herry) diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN (Sunjaya) terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon," tutur Saut saat menggelar jumpa pers. 

Pemberian uang, kata dia, dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak senilai Rp10 miliar. Penyerahan duit, Saut menjelaskan, diduga dilakukan melalui perantara secara tunai. 

"Duit itu sudah diserahkan beberapa kali," katanya lagi. 

Sementara, harian Korea Selatan, Korean Times mendapatkan konfirmasi dari  juru bicara PT Hyundai yang berlokasi di Seoul yang menyebut mereka menyuap Sunjaya

agar warga sekitar tak lagi memprotes proyek yang menghasilkan listrik sebanyak 1.000 MW.

"Bupati yang lebih dulu mendekati kami melalui seorang perantara dan menawarkan diri untuk menuntaskan isu tersebut," kata seorang pejabat berwenang di perusahaan itu. 

Mereka menyebut sangat penting untuk bisa menuntaskan proyek tersebut tepat waktu. 

"Sebab, apabila kami terlambat, maka kami bisa dikenai denda dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kami memberinya uang," kata pejabat itu lagi. 

2. Suap dari kontraktor PT King Property diberikan untu memuluskan perizinan

korupsi, KPK, Koruptor, tikus
korupsi, KPK, Koruptor, tikus

Sementara, suap yang diberikan oleh bos kontraktor PT King Property nilainya mencapai Rp4 miliar. Duit itu, kata Saut diberikan melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. 

"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ujarnya. 

Kedua orang itu diumumkan sebagai tersangka usai KPK memeriksa total 32 saksi sejak (14/10) lalu. 32 saksi itu terdiri dari unsur Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon, dan pihak swasta. 

Atas perbuatan keduanya, penyidik KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Bila dirujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui hingga lima tahun. Selain itu, mereka juga diancam dikenai denda hingga Rp250 juta. 

3. KPK kembali wanti-wanti kepala daerah tak terima segala macam bentuk pemberian terkait jabatan

(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lantaran kepala daerah tidak kapok juga menerima pemberian yang tak seharusnya, KPK kembali memberikan peringatan serupa bagi kepala daerah lainnya. Dengan menolak segala macam pemberian, maka para kepala daerah bisa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Sebab, ujung-ujungnya hal itu bisa menguntungkan para kepala daerah secara pribadi. 

"Namun, apabila para kepala daerah masih melakukan hal itu, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tutur Saut. 

Peringatan serupa juga diberikan oleh KPK bagi pihak swasta, baik pelaku usaha di dalam atau perusahaan yang terafiliasi dengan korporat luar negeri. 

"Kami mengingatkan agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi," katanya lagi. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews