Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy harus menerima nasib dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (6/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakannya terbukti telah berbuat rasuah dengan menerima suap mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
Dalam surat tuntutan bagi Rommy setebal sekitar 500an halaman, ia disebut jaksa dua kali menerima suap dari Haris dengan total Rp255 juta. Duit itu diberikan agar Haris bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag wilayah Jatim.
Sementara, Muafaq memberikan duit Rp50 juta di Hotel Bumi Surabaya. Duit itu diserahkan ke ajudan Rommy, Amin Nuryadi pada 15 Maret 2019 lalu. Amin menerima duit itu di dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority.
"Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dalam analisa yuridis sebagaimana yang kami paparkan sebelumnya, maka kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa (Rommy) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada sore tadi.
Atas perbuatan Rommy itu, maka jaksa komisi antirasuah malah menuntut ringan Rommy yakni selama empat tahun bui.
"Dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidiair 5 bulan kurungan. Muchammad Rochmahurmuziy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp46,4 juta paling lambat satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap," kata dia lagi.
Bahkan, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Tuntutan ringan ini menjadi tanda tanya lantaran di surat dakwaan jaksa turut mencantumkan pasal 12 huruf b untuk dakwaan alternatif. Di pasal itu, Rommy bisa terancam hukuman bui hingga 20 tahun lamanya. Lalu, apa pertimbangan jaksa menuntut Rommy empat tahun?
