Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan 2 Jaksa Dibawa ke Kejagung Usai OTT KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ketua KPK Agus Rahardjo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua jaksa yang bekerja di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus mengatakan alasan dua jaksa tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung, hanya terkait masalah teknik pengamanan.

1. Jaksa yang ditangkap tidak dikembalikan ke Kejagung

IDN Times / Aan Pranata
IDN Times / Aan Pranata

Agus menjelaskan jaksa yang terjaring OTT tidak dikembalikan ke Kejagung. Operasi ini diproses langsung KPK.

"Dalam proses penangkapan nya kita bekerja sama dengan Kejagung. Dari awal kan sudah kerja sama, jadi jangan dibalik-balik, seolah-olah menyerahkan begitu dong," ujar Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).

2. Agus menilai kerja sama antara kedua pihak akan lebih baik

IDN Times/Amelinda Zaneta
IDN Times/Amelinda Zaneta

OTT dua jaksa, kata Agus, tidak hanya dilakukan KPK sendiri, melainkan bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan. Dengan kerja sama ini bukan berarti peradilannya bersama.

"Ini kasus nya saja belum kelar. Kita masih melakukan penyelidikan. Kan kalau kerja sama dengan kedua pihak akan lebih baik," tutur dia saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

3. Barang bukti yang disita belum diserahkan ke kejaksaan

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

KPK masih menyimpan barang bukti berupa uang senilai Rp200 juta dan sejumlah uang dalam mata uang asing. Uang tersebut ditujukan untuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk menyetujui rencana.

"Barang bukti masih sama kami di KPK," ujar Agus.

4. Kerja sama tak memengaruhi conflict of interest

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Agus menilai kerja sama yang dilakukan dengan Kejagung dalam proses OTT, tidak akan memengaruhi kepercayaan kepada KPK sendiri.

"Ya gak. Kan salah satu tugas KPK itu kan koordinasi dan supervisi. Ya kan kita mengoordinasikan, sekaligus kita melakukan supervisi," kata Agus, usai sidang RDP.

Share
Topics
Editorial Team
Marisa Safitri
EditorMarisa Safitri
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews