Jakarta, IDN Times - Peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana meminta kepada pimpinan Mahkamah Agung agar segera memecat lima pegawainya yang kini sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kelima pegawai itu kini sudah ditahan di dalam bui, namun hingga kini belum dipecat dan masih menerima gaji.
"Berdasarkan data yang kami terima pada bulan September 2018 ada lima pegawai internal MA yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi tapi belum dilakukan pemecatan dan bahkan masih menerima gaji," ujar Kurnia ketika mendatangi gedung Mahkamah Agung pada Rabu (27/2).
Kepada IDN Times, Kurnia menjelaskan data yang mereka miliki, diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sayangnya, BKN belum memberikan data lanjutan mengenai nama dan jabatan dari pegawai MA tersebut.
"Mereka hanya menyebutkan jumlah (pegawai yang sudah menjadi napi kasus korupsi)," kata dia lagi.
Lalu, mengapa ICW kemarin mendatangi gedung MA?
