Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Minta Mahkamah Agung Pecat 5 Pegawainya yang Terbukti Korup

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana meminta kepada pimpinan Mahkamah Agung agar segera memecat lima pegawainya yang kini sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kelima pegawai itu kini sudah ditahan di dalam bui, namun hingga kini belum dipecat dan masih menerima gaji. 

"Berdasarkan data yang kami terima pada bulan September 2018 ada lima pegawai internal MA yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi tapi belum dilakukan pemecatan dan bahkan masih menerima gaji," ujar Kurnia ketika mendatangi gedung Mahkamah Agung pada Rabu (27/2). 

Kepada IDN Times, Kurnia menjelaskan data yang mereka miliki, diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sayangnya, BKN belum memberikan data lanjutan mengenai nama dan jabatan dari pegawai MA tersebut. 

"Mereka hanya menyebutkan jumlah (pegawai yang sudah menjadi napi kasus korupsi)," kata dia lagi. 

Lalu, mengapa ICW kemarin mendatangi gedung MA?

1. ICW mengirimkan dua surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung
(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Menurut Kurnia, tujuan ia mendatangi gedung MA kemarin untuk melayangkan dua surat kepada Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, berisi permintaan agar ASN yang terlibat kasus korupsi agar langsung diberi tindakan tegas. Surat pertama, kata Kurnia berisi permintaan agar MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA). 

"Isi SEMA itu berupa perintah kepada seluruh pengadilan untuk mengirimkan salinan atau petikan putusan kepada instansi tempat di mana terdakwa korupsi itu bekerja," ujar Kurnia melalui pesan pendek pada Kamis (28/2). 

Surat kedua, berisi permintaan agar MA segera memecat lima pegawainya yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tidak diketahui dengan jelas mengapa MA masih belum memberhentikan kelima pegawai tersebut. Sebab, apabila tidak diberhentikan, gaji untuk pegawai itu tetap dibayarkan oleh negara walaupun ia sudah menghuni di balik jeruji. 

Selain lima pegawai MA tadi, masih ada 1.466 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga belum diproses walaupun mereka telah mendekam di balik jeruji. Itu sebabnya dengan adanya SEMA, maka pengadilan wajib mengirimkan petikan putusan ke institusi tempat ASN tersebut bekerja. Dengan begitu, institusi itu memiliki dasar yang jelas ketika mengambil keputusan. 

2. ICW menyayangkan ada pegawai MA yang korup

IDN Times/ Cije Khalifatullah
IDN Times/ Cije Khalifatullah

Sementara, peneliti ICW, Kurnia Ramadana menyayangkan lembaga seperti Mahkamah Agung pun pegawainya ada yang korup. Seharusnya, institusi itu terjaga integritasnya. Selain itu, MA seharusnya mampu menciptakan zero tolerance atas korupsi. 

"Tapi, mereka malah membiarkan ada lima pegawainya korup dan menjadi terpidana korupsi. Mereka juga masih menerima gaji," kata Kurnia. 

Ia berharap MA bisa secara cepat merespons surat ICW dan disampaikan ke publik. 

3. Negara kira-kira dirugikan Rp60 miliar per tahun karena tetap menggaji ASN napi korup

(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

ICW peduli terhadap isu ini karena kerugian keuangan negara yang ditimbulkan cukup besar. Kurnia menjelaskan mereka memang belum mendapatkan data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek berapa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari terus menggaji ASN yang dinyatakan korup. 

"Akan tetapi apabila mengacu pada aturan PP nomor 30 tahun 2015 memungkinkan untuk satu orang PNS mendapatkan gaji sekitar Rp3,5 juta per bulan. Jadi, kalau dikalkulasikan terhadap 1.466 PNS yang belum dipecat setiap bulannya, maka ada indikasi kerugian keuangan negara setiap bulannya mencapai Rp5,1 miliar," kata Kurnia memaparkan. 

Artinya, dalam setahun, negara dirugikan sekitar Rp60 miliar. Hal itu karena ribuan PNS itu belum diberhentikan, sehingga mereka masih berhak mendapatkan gaji. 

4. Kemendagri akan memecat sekretaris daerah yang tidak berani memberhentikan kepala daerah korup

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya untuk bergerak lebih dulu. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan akan memecat Sekretaris Daerah yang memecat PNS terpidana kasus korupsi. 

Saat ini, Kemendagri tengah merumuskan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. 

"Saat ini prosesnya sudah 70 persen, saya berharpa awal Maret sudah selesai," kata Widodo ketika dikonfirmasi kemarin. 

Proses yang nantinya berlaku yaitu di dalam Permendagri tertulis sistem pemecatan Sekda yang belum memberhentikan PNS korup. 

"Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana kasus korupsi, maka akan diberikan peringatan hingga tiga kali," kata dia. 

Widodo menegaskan apabila PNS tersebut tidak dipecat, maka ia memiliki kewenangan untuk memecat Sekda. 

5. Sekretaris Daerah ragu memecat PNS karena beragam alasan

Ilustrasi PNS/Korpri.ID
Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Sementara, ketika ditanya alasan mengapa Sekda belum juga memecat PNS yang sudah jadi napi kasus korupsi, Widodo menjelaskan karena beragam sebab. Ada yang karena PNS yang bersangkutan sudah berganti alamat hingga sarat dengan hubungan kekeluargaan. 

"Ya, alasannya macam-macam. Ada yang rumahnya sudah pindah, ada yang karena PNS saudara kepala daerah, dan sebagainya. Alhasil, mereka tidak maksimal ketika mengaku berkomitmen untuk memecat," kata Widodo. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews