Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Gara-gara pengampunan yang diberikan oleh presiden, hukuman penjara yang seharusnya dijalani oleh eks Gubernur Riau itu tujuh tahun lalu berkurang menjadi enam tahun saja.
Data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebut Annas yang seharusnya baru bisa bebas pada 3 Oktober 2021, bisa keluar lebih cepat yakni pada 3 Oktober 2020. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, sikap ini lagi-lagi bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disampaikan secara lantang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini bisa dimaklumi karena sejak awal presiden memang tidak memiliki antikorupsi yang jelas. Jadi, jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (26/11).
ICW juga menyebut alasan kemanusiaan yang digunakan oleh presiden sebagai dasar untuk memberikan pengampunan tidak dapat dibenarkan.
"Sebab, indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata dia lagi.
Lalu, apakah kemungkinan akan ada napi kasus korupsi lainnya yang malah diberikan pengampunan oleh presiden? Sikap ini mengkhawatirkan karena korupsi masuk ke dalam tindak kejahatan luar biasa yang telah merugikan orang banyak.