Jakarta, IDN Times - Pemerintah rencananya akan sekali lagi menerapkan pembatasan media sosial (medsos). Kebijakan ini akan dilaksanakan menjelang sidang putusan gugatan hasil pemilihan presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (28/6) Juni mendatang.
Pembatasan layanan media sosial tersebut akan dilakukan jika mesin pengais konten negatif (AIS), menemukan banyak berita hoaks yang dapat menimbulkan keributan dan adu domba di masyarakat. Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa, apabila diperlukan, pembatasan akan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat mengingat kondisi yang mendesak.
Atas rencana pembatasan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai, pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan.
Lalu, apa alasan ICJR menilai, pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan, ya?
