Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hercules Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Barat Hari Ini

(Hercules Rosario Marshal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Hercules Rosario Marshal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, terdakwa kasus premanisme Hercules Rosario Marshal, dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat hari ini, Rabu(27/3).

"Sidang putusan Hercules rencananya digelar Rabu," kata Edy seperti dikutip dari Antara.

1. JPU tuntut Hercules tiga tahun penjara

(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pada sidang replik sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Hercules sesuai dengan tuntutan awal. Hercules kala itu dituntut tiga tahun penjara.

"Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal," kata jaksa dalam sidang replik yang dilaksanakan, Rabu (13/3) lalu, di PN Jakarta Barat.

2. Hercules didakwa ikut menyetujui terkait penguasaan lahan secara ilegal

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Hercules didakwa ikut menyetujui bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.

Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam dianggap akibat dari perbuatan Hercules, karena sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

3. Hercules merasa diperlakukan tidak adil

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, Hercules merasa diperlakukan tidak adil dan difitnah atas kasusnya itu.

"Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules, Rabu (27/2) lalu.

Hercules kemudian menyebut Bobby dan rekan-rekannya sebagai pelakunya, yang merupakan anak buah Hercules.

"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby dan rekan-rekannya. Dia yang memindahkan pintu dari barat ke timur dan dia juga yang menempati kantor pemasaran yang kosong. Pada saat itu saya sendiri tidak tahu. Saya hanya menghadiri pemasangan plang bersama pengacara," kata dia. 

Hercules juga menyebutkan, saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan karena dari 10 saksi tersebut tidak ada satu pun yang melihat dirinya ada di tempat kejadian.

"JPU menghadirkan sekitar 10 orang saksi dan saksi itu tidak melihat saya di hari pemindahan pintu dari barat ke timur," katanya.

Dia juga mengatakan, para saksi bahkan tidak melihat Bobby serta menyebut para saksi hanya melihat dirinya dalam pemasangan plang. Atas dasar itu, Hercules merasa keberatan dan mengatakan tuntutan JPU tidak benar. 

4. Hercules ditahan di Rutan Salemba bersama anak buahnya

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.

Usai polisi menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditahan di Rutan Salemba Jakarta. 

Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan. Di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby, dan sembilan anak buah Hercules lainnya. 

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam. 

Dalam Surat putusan itu, disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. 

5. Hercules sudah beberapa kali mendekam di penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari penelusuran IDN Times, Hercules merupakan pejuang pro-NKRI pada masa konflik Timor Timur. Ia pun harus dirawat di Jakarta pada 1987 karena lukanya.

Hercules kemudian mengadu nasib ke Jakarta dan dikenal sebagai salah satu tokoh yang menguasai pasar Tanah Abang pada 1997.

Hercules sebelumnya pernah divonis dua bulan penjara oleh PN Jakarta Barat. Ia ditahan akibat penyerangan oleh anak buahnya terhadap kantor surat kabar Indo Pos pada 2005. 

Selain itu, pada 2014 lalu, Hercules juga sempat divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews