Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)
Setelah putusan MA tersebut, lanjut Teguh, hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta lembaga tersebut untuk melaksanakannya, yaitu dengan memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5 yakni Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Namun, KPU menafsirkan lain. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis melalui fatwa. Fatwa tersebut oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata teguh menegaskan.