Hari Ini, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan bahwa hari ini pihaknya memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dua orang itu merupakan bagian dari 10 orang yang telah dicekal ke luar negeri oleh Kejagung. Meski begitu, Adi enggan membeberkan inisial dua orang saksi yang dipanggil hari ini.
"Jadwal pemeriksaan hari ini dua (orang). Besok dua (orang). Kemudian 6, 7, dan 8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang," katanya di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
1. Kejagung pastikan 10 orang yang dicekal tidak melarikan diri

Adi sebelumnya mengatakan, 10 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya di antaranya, HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.
Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih detail jabatan 10 orang tersebut. Adi kembali memastikan, 10 orang tersebut tidak melarikan diri.
"Gak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen) dan sudah dilakukan pencegahan," katanya.
"Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," sambungnya.
2. Kejagung akan tuntaskan aset-aset yang diduga disalahgunakan

Lebih lanjut, Adi menegaskan, pihaknya bakal menuntaskan aset-aset Jiwasraya yang diduga disalahgunakan.
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja tolong ikutin kita, dukung, supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," ungkap Adi.
3. PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Sebelumnya, Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.
4. 90 persen saham dan reksadana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.
Kedua, penempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.
"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.
Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.
"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

.png)

















