IDN Times, Jakarta - Nasib eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mirip seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Walaupun sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun Wahyu masih harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang berlangsung secara tertutup. Namun, publik bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan live streaming di akun media sosial DKPP.
Sidang digelar sejak pukul 14:00 WIB dan berakhir 16:30 WIB. Di hadapan media, Plt Ketua DKPP, Muhammad Al Hamid, mengakui di hadapan majelis hakim, Wahyu sempat betemu dengan pihak-pihak yang dekat dengan partai politik di luar jam resmi kantor. Padahal, secara etik, selama menjabat sebagai komisioner, hal itu terlarang.
Pihak-pihak yang ditemui oleh Wahyu antara lain, Agustiani Tio Fridelina (eks anggota bawaslu dan eks caleg PDI Perjuangan), Saeful Bahri (swasta dan orang yang disebut dekat dengan Sekjen PDI Perjuangan) dan Donny Tri Istiqomah (advokat dan eks caleg PDI Perjuangan). Muhammad menyebut Wahyu beralasan sulit untuk menghindar tak bertemu dengan mereka lantaran sudah menjadi teman.
"Beliau (Wahyu) jelaskan ada di posisi yang sulit (untuk menolak pertemuan) karena alasan pertemanan. Tentu kami akan nilai dalam perspektif kode etik," ujar Muhammad di gedung KPK pada Rabu kemarin.
Lalu, jam berapa hasil sidang DKPP akan diumumkan ke publik? Apa ancaman sanksi yang dihadapi oleh Wahyu?
