Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lukas akan ditentukan pada Rabu (20/3). Majelis hakim Franky Tambuun akan memutus vonis bagi pengacara yang diduga ikut menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu dalam kasus Eddy Sindoro. Eddy merupakan tersangka pemberian suap ke panitera Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan ke Edy senilai Rp 150 juta dan US$50 ribu.
Kini, Eddy sudah divonis empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun.
Saat Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu, ia sedang berada di Malaysia. Menurut KPK, Lucas berusaha untuk mempengaruhi agar Eddy tidak perlu kembali ke Tanah Air. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 7 November 2018, terungkap Lucas menyarankan agar Eddy kabur ke negara lain. Bahkan, Lucas disebut turut membantu Eddy membuat paspor Republik Dominika.
Dalam sidang tuntutan, Lucas dituntut 12 tahun penjara. Akan kah majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada sesuai tuntutan jaksa? Apa harapan KPK terhadap persidangan yang berjalan hari ini?
