Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Dalam gugatan itu, Binsar meminta KY untuk menutup kesempatan bagi hakim nonkarir, agar tidak naik ke jenjang Hakim Agung.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan pun menolak kebijakan tersebut. Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal, mengatakan, gugatan Binsar diniliai sebagi bentuk pelemahan KY.
"Tentu KY jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim non-karir. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi. Menutup kesempatan hakim berkualitas," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
