Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Dalam gugatan itu, Binsar meminta KY untuk menutup kesempatan bagi hakim nonkarir, agar tidak naik ke jenjang Hakim Agung.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan pun menolak kebijakan tersebut. Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal, mengatakan, gugatan Binsar diniliai sebagi bentuk pelemahan KY.

"Tentu KY jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim non-karir. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi. Menutup kesempatan hakim berkualitas," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

1. Menutup jalur nonkarir dinilai merugikan

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Erwin menjelaskan menutup jalur nonkarir untuk menjadi hakim agung dinilai merugikan. Menurutnya, baik hakim karir maupun nonkarir seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk naik pada tingkat Hakim Agung.

"Malah kita tahu hakim nonkarir banyak yang tak kalah dari hakim karir. Semisal Artidjo Alkausar, dia punya kontribusi yang mampu menguatkan Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan," jelas Erwin.

2. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan ingin gugatan Binsar dihentikan

Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal kedua dari kiri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Erwin melanjutkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan akan meminta pada hakim yang memeriksa gugatan Binsar Gultom untuk menghentikan gugatan tersebut.

"Jelas inikan pelemahan KY. Untuk itu proses ini akan kita hentikan, sekalipun telah berjalan di PTUN. Karena gugatan Binsar punya implikasi yang serius bagi reformasi peradilan," ungkapnya.

3. Kenapa hakim nonkarir dibutuhkan?

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza,kiri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza mengatakan, terkait gugatan yang diajukan hakim Binsar, sebenarnya tidak hanya mengancam pelemahan KY tapi juga bisa mengancam peradilan.

"Sebagaimana diketahui kenapa sih sampai sekarang kita masih membutuhkan hakim nonkarir? Karena harus ada balancing. Selama ini hakim karir kalau memutus berdasarkan norma-norma saja. Berdasarkan hukum hukum saja. Sedangkan kalau kita ingin mendapatkan keadilan gabisa kita hanya berpatokan kepada norma," kata Ayu.

"Dengan adanya hakim nonkarir sebenarnya MA ini diberikan semacam vitamin tambahan. Jadi jangan sampai MA ini hanya memutuskan berdasarkan norma yang berlaku. Tapi juga dari nilai-nilai yang ada di hakim nonkarir," jelas Ayu menambahkan.

4. Binsar Minta KY tidak menerima calon hakim agung dari unsur nonkarir

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebagai informasi, Hakim Binsar Gultom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan nomor 270/G/2018. Poin utama dalam gugatan itu adalah meminta PTUN untuk Membatalkan Kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur nonkarir.

Hakim nonkarir sendiri merupakan hakim yang datang dari unsur akademisi yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Sementara, hakim karir merupakan hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan.

Editorial Team