Jakarta, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali membuat kebijakan yang menuai polemik. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) 180/8883/2019 pada (30/8) lalu yang isinya meminta kepada semua pejabat ASN di Sumut apabila menerima surat panggilan dari penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka harus melapor lebih dulu kepada Edy.
"Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian isi di dalam surat edaran tersebut yang beredar sejak Jumat kemarin.
Di poin selanjutnya tertera pula sanksi bila aturan tersebut dilanggar. Di surat itu tertulis bila ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, mengapa Pemprov Sumut membuat aturan tersebut? Apa komentar KPK mengenai penerbitan surat edaran tersebut? Sebab, surat itu beredar tak lama usai Wali Kota Medan tertangkap tangan oleh komisi antirasuah.
