Jakarta, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah, mengeluarkan surat edaran mengenai gerakan salat lima waktu di masjid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Instruksi tersebut berlaku sejak 12 Maret 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Najamuddin Amy, mengungkapkan bahwa surat edaran berisi imbauan salat berjamaah bagi di masjid tersebut bertujuan guna meningkatkan iman dan ketakwaan.
"Surat edaran ini merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," ujar Najamuddin seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/4).
