Gerindra Setuju Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPD Gerindra, Syarif setuju dengan usulan Ketua DPRD DKI nondefinitif, Pantas Nainggolan, mengenai Wakil Gubernur DKI diisi lebih dari satu orang.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus dibantu lebih dari satu wagub karena ibu kota memiliki banyak masalah yang harus dibereskan.
"Ya penduduknya padat, masalahnya berat, APBD besar. Maka perlu ada wagub lebih dari empat," kata Syarif saat ditemui di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9).
1. Bila usulan diterima harus mengubah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007

Pantas Nainggolan berniat mengajukan usul itu ke Kementerian Dalam Negeri. Bila usulan diterima maka Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai ibu kota harus direvisi. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu gubernur dan satu wakil gubernur.
"Sebagai usulan pengayaan wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi Undang-undang No 29 dibuat lebih dari 1 wagub," jelasnya.
2. Wacana itu muncul untuk menjawab keluhan Anies soal kekosongan kursi Wagub DKI

Menurut Pantas, munculnya wacana ini untuk menjawab keluhan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kursi wagub yang kosong.
"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," jelasnya.
3. Pemilihan wakil gubernur masih tertunda

Hingga saat ini proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang mundur 13 bulan lalu masih belum berlanjut. Sebab, alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 definitif belum resmi.
Saat ini calon Wakil Gubernur DKI Jakarta masih diisi oleh dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.



















