Jakarta, IDN Times – Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Pada 17 April mendatang, 16 partai politik di tingkat nasional akan memperebutkan suara pemilih, demi bisa lolos ke parlemen.
Tak heran jika para elite politik harus mawas diri memperhatikan tingkat partisipasi pemilih terhadap partai mereka. Bahkan sejumlah hasil survei menyebutkan ada beberapa partai politik (parpol) terancam tidak bisa masuk parlemen karena perolehan suara mereka di bawah ambang batas parlemen.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah 4 persen dari suara sah nasional. Berikut elektabilitas parpol peserta Pemilu 2019, berdasarkan hasil jajak pendapat sejumlah lembaga survei.
