Presiden RI menyampaikan bahwa saat ini Indonesia seperti mengalami sepi peminat terkait dengan investasi di Tanah Air. Hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk berinovasi. Kesempatan untuk melakukan inovasi inilah yang diambil Ditjen PSLB3. Melalui teknologi dan uji coba ilmiah, KLHK mencoba terus memutakhirkan seluruh perizinan pengelolaan limbah B3.
“Perizinan adalah bagian dari pengawasan, dan pengawasan perlu dimulai dari hulu ke hilir. Hal yang paling menantang dari pengelolaan limbah adalah masalah pengangkutan limbah B3. Terkait pengelolaan limbah B3, kami yang di pusat sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah, apalagi dalam PP 101 Tahun 2014 jelas bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam satu izin yang terintegrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota,” ujar Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati.
Dari hal tersebut, jelas bahwa pemda merupakan katalis dari pemerintah pusat dalam membantu produsen limbah mengelola limbah mereka, sehingga diperlukan persamaan persepsi dan pengetahuan ilmiah dalam pengujian izin pengelolaan limbah B3.
Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyebutkan bahwa pemerintah memikirkan cara pemanfaatan limbah B3 sebagai bagian dari pola pengelolaan limbah dan menjadi sumber daya baru, atau bahan baku yang bisa dimanfaatkan. PP tersebut juga menuliskan tentang produk sampingan apa-apa saja yang bisa dihasilkan dari aktivitas pengelolaan limbah.