Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu Supendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/10). Ia menjadi 'pasien' komisi antirasuah usai terjaring dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin malam hingga Selasa dini hari kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Supendi diduga kuat menerima suap dari kontraktor yang biasanya mendapatkan proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Indramayu. Duit diberikan oleh seorang kontraktor bernama Carsa AS, pemilik perusahaan CV Agung Resik Pratama.
Ada dua kali aliran duit dari Carsa ke Bupati Supendi. Pertama, pada Mei 2019 senilai Rp100 juta dan kedua, pada 14 Oktober 2019 juga dengan nilai yang sama.
Duit itu merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen yang sudah dijanjikan oleh Carsa akan diberikan kepada Supendi.
Lalu, digunakan untuk apa saja duit suap yang diterima oleh kader Partai Golkar itu?
