Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
"Pasal 170 sub 351 ayat (2) KUHP (tentang) penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (30/12).
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut.
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun.
"(ancaman hukumannya) Lima tahun," tutur dia lagi.