(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
Dalam kasus penerimaan uang suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti hingga di Zumi Zola dan tiga pejabat Pemprov Jambi lainnya. Lembaga anti-rasuah juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus permintaan uang pengesahan anggaran atau yang lazim disebut "uang ketok palu".
KPK menemukan bukti praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Tetapi, sudah berlaku pada RAPBD 2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers pada 28 Desember 2018 lalu.
Akibat perbuatannya, maka 12 anggota DPRD itu terancam akan dipenjara 4-20 tahun. KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, KPK tidak lelah mewanti-wanti kepada anggota DPRD apabila diberi uang maka harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari.
"Baik anggota DPRD atau pihak lain agar mengembalikan kepada KPK untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers.