Dua Kali "Dicuekin", Fadli Zon Akan Tetap Surati Jokowi Tentang Status Ahok

Forum Umat Islam (FUI) kembali menggelar aksi untuk menuntut pemerintah memberhentikan dan menahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasan utama tuntutan mereka adalah karena status Ahok yang saat ini menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Pada Aksi 212 yang dilaksanakan Selasa (21/2) itu, perwakilan FUI menemui anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Perwakilan massa meminta DPR RI untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait persoalan Ahok.

Dari pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, perwakilan FUI meminta para anggota dewan untuk mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Menurut FUI, langkah ini perlu dilakukan karena Ahok tak pantas lagi menjabat sebagai gubernur dan sebaiknya segera di non-aktifkan.
Komisi III yang diketuai oleh Bambang Soesatyo sendiri menyatakan bahkan pihaknya akan meneruskan permintaan FUI kepada pimpinan DPR. Dari akun Twitter @DPR_RI disebutkan bahwa setelah Komisi III akan menyurati pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.
Fadli Zon mengaku sudah dua kali menyurati Jokowi tapi tak juga dibalas.

Sebelum melakukan aksinya hari ini, para peserta aksi juga sempat menemui beberapa anggota DPR pada Senin (20/02). Salah satu politikus yang menerima mereka adalah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dalam pertemuan itu, Fadli mengatakan kepada para mereka bahwa dia sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo ihwal status Ahok. Namun, Jokowi belum pernah membalas suratnya. "Saya sudah sampaikan aspirasi langsung pada Presiden, karena hal ini urgent. Tapi belum ada respon," kata kader Partai Gerindra itu seperti dilansir dari Viva News.
Meski suratnya belum pernah dibalas, tapi Fadli tak menyerah. "Dengan ini mungkin ada tiga empat surat lagi yang akan saya tulis supaya sampai. Karena Presiden harus dengar aspirasi masyarakat,"lanjut Fadli. Fadli sendiri termasuk salah satu politikus yang mendorong terlaksananya hak angket kasus Ahok.
Pihak Istana Negara menyatakan mempersilakan bila ada warga negara yang tak puas pada keputusan pemerintah.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi, memberikan pernyataan bahwa sebagai kepala negara, Jokowi menghormati proses hukum yang ada. Berdasarkan keterangan Johan Budi, Jokowi mengaku warga yang tak puas bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan tinggi negeri sesuai dengan aturan yang ada.



















