Jakarta, IDN Times - Dua jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap pada Jumat (28/6) malah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Alhasil, proses penanganan kasus terhadap Jaksa Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta) diambil alih oleh Kejagung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6). Menurut Syarif, setelah dilakukan diskusi dengan perwakilan Kejagung yakni Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka, status hukum terhadap Yadi dan Yuniar belum ditetapkan oleh lembaga antirasuah.
"Kami sudah sepakat terkait penanganan perkara. Untuk menetapkan status dari yang tertangkap tangan itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak lain, salah satunya yang belum diperiksa saat ini," ujar Syarif pada malam ini di gedung KPK.
Sementara, penyidik lembaga antirasuah hanya menangani satu pengacara, satu pihak swasta dan jaksa Agus Winoto yang duduk sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Publik jelas bingung lantaran KPK menyerahkan dua jaksa yang berhasil mereka ciduk melalui OTT ke pihak Kejagung. Apalagi keduanya tertangkap basah menerima suap dari pengusaha yang tengah berperkara.
Wah, kira-kira berapa suap yang diduga diterima oleh jaksa Yadi dan Yuniar? Apa kaitannya dengan jaksa Agus Winoto yang sebelumnya tidak disebut oleh KPK ketika melakukan tangkap tangan?
