Jakarta, IDN Times - Dua jaksa yang sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas ternyata sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung. Konfirmasi itu diperoleh dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri.
"Ya, betul (sudah ditahan). Terhadap dua jaksa itu sudah kami lakukan tindak pidana juga," kata Mukri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (21/8).
Sayang, informasi soal penahanan terhadap Jaksa Yadi dan Yuniar begitu tertutup. Kejakgung hanya menyampaikan keterangan tertulis, keduanya diduga kuat sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai korps Adhyaksa. Jaksa Yadi dan Yuniar ditangkap oleh institusi antirasuah pada (28/6) di dua tempat berbeda.
Penyidik menangkap Jaksa Yadi di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB. Dari tangan jaksa Yadi, penyidik KPK menemukan duit senilai SGD$8.000 atau setara Rp84,5 juta.
Sementara, jaksa Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tim KPK dan Kejagung kemudian sama-sama berangkat menuju ke sana.
"Akhirnya YSP (Jaksa Yuniar) diamankan sekitar pukul 16:00 WIB," Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (29/6) lalu.
Dari tangan Jaksa Yuniar, penyidik KPK memperoleh duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. Lalu, apa langkah dari Kejakgung untuk mencegah agar perilaku anggotanya tak korup?
