Ervin tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana dalam pandangannya, menguatkan posisi kliennya tidak terlibat dalam proses penyuapan. Memang, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebut nama Billy, terutama pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, berkaca pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Billy disebut sebagai orang yang mengatur penyuapan Meikarta pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang dititah Billy.
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," tuturnya.