Ditunjuk Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Tak Lepas Posisi Hakim

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengaku akan tetap aktif menjalankan profesi sebagai hakim. Menurut Albertina, tidak ada aturan yang melarangnya tetap menjadi hakim selama ia duduk sebagai anggota dewas komisi antirasuah.
Nama Albertina terkonfirmasi menjadi dewas dan ikut dilantik bersama pimpinan KPK pada Jumat (20/12). Ia dikenal publik lantaran pernah mengadili perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, pada 2011 lalu. Ketika itu ia menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
1. Albertina Ho lepas jabatan struktural sebagai wakil ketua pengadilan tinggi di Kupang

Kepada media, Albertina mengatakan di dalam undang-undang sendiri tidak ada larangan ia harus melepas profesinya. Namun, ia memilih mundur sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
"Tetap lah (menjadi hakim). UU bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktural saya sebagi wakil ketua pengadilan tinggi. Gak boleh saya rangkap," ujar Albertina.
Ia menambahkan, mundur dari posisi struktural sudah menjadi keputusan final.
"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan,"
2. Albertina bersedia menerima tawaran menjadi dewas karena perintah negara

Kepada media, Albertina mengaku baru dihubungi oleh Istana untuk ditawari menjadi anggota dewan pengawas pada hari ini. Ia mengaku bersedia menerima tawaran itu karena hal tersebut merupakan perintah dari negara.
"Ini kan perintah, kalau diperintahkan soal negara harus siap. Baru hari ini (dihubungi jadi dewan pengawas KPK)," kata Albertina di Istana Negara pada siang tadi.
3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Sebelumnya, pada Jumat sore, Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron. Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, lalu para anggotanya yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb