Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditunjuk Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Tak Lepas Posisi Hakim

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengaku akan tetap aktif menjalankan profesi sebagai hakim. Menurut Albertina, tidak ada aturan yang melarangnya tetap menjadi hakim selama ia duduk sebagai anggota dewas komisi antirasuah. 

Nama Albertina terkonfirmasi menjadi dewas dan ikut dilantik bersama pimpinan KPK pada Jumat (20/12). Ia dikenal publik lantaran pernah mengadili perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, pada 2011 lalu. Ketika itu ia menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

1. Albertina Ho lepas jabatan struktural sebagai wakil ketua pengadilan tinggi di Kupang

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan
Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Kepada media, Albertina mengatakan di dalam undang-undang sendiri tidak ada larangan ia harus melepas profesinya. Namun, ia memilih mundur sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

"Tetap lah (menjadi hakim). UU bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktural saya sebagi wakil ketua pengadilan tinggi. Gak boleh saya rangkap," ujar Albertina.

Ia menambahkan, mundur dari posisi struktural sudah menjadi keputusan final. 

"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," 

2. Albertina bersedia menerima tawaran menjadi dewas karena perintah negara

(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Dewas KPK Albertina Ho) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Dewas KPK Albertina Ho) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kepada media, Albertina mengaku baru dihubungi oleh Istana untuk ditawari menjadi anggota dewan pengawas pada hari ini. Ia mengaku bersedia menerima tawaran itu karena hal tersebut merupakan perintah dari negara. 

"Ini kan perintah, kalau diperintahkan soal negara harus siap. Baru hari ini (dihubungi jadi dewan pengawas KPK)," kata Albertina di Istana Negara pada siang tadi. 

3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Presiden Jokowi bertemu dengan dewan pengawas dan pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Junat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden Jokowi bertemu dengan dewan pengawas dan pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Junat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, pada Jumat sore, Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron. Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, lalu para anggotanya yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews