Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituduh Kriminalisasi Ulama, Kapolri Menjawab

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menuding adanya kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini tak lepas dari beberapa kasus hukum yang sedang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Namun, tudingan itu langsung ditepis oleh oleh Kepala Kepolisian, Jenderal Tito Karnavian. Dia menegaskan bahwa semua proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170523/antarafoto-alumni-212-dukung-komnas-ham-190517-hma-1-a040d1458ad496e6f8e15fb46929a449.jpg

Dikutip Tempo.co, (23/5), dia meminta supaya masyarakat bisa membedakan antara kriminalisasi dan dan penegakan hukum yang sah. Menurut dia, jangan sampai pengertian kriminalisasi ini dipaksakan. Terlebih, jika proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Sejumlah ormas menduga kasus pidana yang melibatkan Rizieq Shihab adalah pelanggaran HAM.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170523/antarafoto-raker-komisi-iii-230517-ak-1-00535c6d1d12e09aa5d1502c519cc47b.jpg

Isu kriminalisasi ini mencuat setelah Presidium Alumni 212 dan sejumlah ormas Islam melakukan orasi ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka meminta Komnas HAM meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap para ulama. Selain terhadap Rizieq, mereka juga menyoroti rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta dugaan makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khathath.

Jusuf Kalla menegaskan tuduhan kriminalisasi ulama tidak mendasar.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170523/antarafoto-alumni-212-dukung-komnas-ham-190517-hma-2-0111f027b27dab4f7f3d76b436a81387.jpg

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara terhadap banyaknya tudingan kriminalisasi ulama. Dia menegaskan bahwa tuduhan itu tidaklah mendasar. JK juga yakin bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang kuat untuk menentukan status hukum seseorang. Jika tidak ada bukti, orang yang terlibat tentu akan dilepaskan.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews