Ditahan di Polda Metro, Joko Driyono Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Joko Driyono yang akrab disapa Jokdri itu kini tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola di Indonesia.
"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi gak tahu bakal diterima atau tidak," ujar Andru saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (26/3).
1. Pihak keluarga kemungkinan akan jadi penjamin penangguhan penahanan

Andru menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan kliennya itu. Menurutnya, kemungkinan besar pihak keluarga Jokdri yang akan menjadi penjamin.
"Karena kan keluarga beliau di Serang (Banten). Harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," jelas Andru.
2. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari

Jokdri pada Senin kemarin menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri hadir sejak pukul 09.00 WIB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Hendro Pandowo mengatakan, Jokdri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tadi pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB. Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Hendro, Senin (25/3).
Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," papar Hendro.
3. Penahanan Jokdri terkait laporan Lasmi

Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola, papar Hendro, telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.
"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.
Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara).
"Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.
Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.
"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H (eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.
Hendro mengungkapkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan, sehingga pada 31 Januari 2019 Tim Satgas menggeledah kantor Komdis PSSI.
Penggeledahan itu sendiri untuk mencari bukti terkait guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.
"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono)," ungkap Hendro.
Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain itu, motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.
"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," Hendro menambahkan.
4. Penahanan Jokdri tidak terkait kasus pengaturan skor

Sementara itu, Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, penahanan Jokdri masih terkait kasus perusakan barang bukti. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus itu apakah ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor.
"Belum terkait pengaturan skor. Kita baru menyuruh ya, masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3).
"Ya tentunya nanti penyidik akan mengembangkan seperti apa, apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," sambung Argo.



















