ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sofyan menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Ia diduga juga dijanjikan akan menerima jatah yang sama besar dari proyek untuk terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Sebelumnya pada Juli 2018 lalu, kediaman dan ruang kerja Sofyan telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari rumah Sofyan yang berada di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, penyidik lembaga antirasuah menyita beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam tiga koper dan empat kardus.
Sedangkan dari kantor pusat PLN, penyidik KPK menyita CCTV, alat komunikasi, dan dokumen. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Juli 2018 pernah mengatakan isi dokumen yang disita dari kantor pusat PLN dan PT Indonesia Power, yakni dokumen perjanjian, skema proyek, hingga notulensi rapat.