Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani akhirnya melenggang keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (21/11) sekitar pukul 22:24 WIB. Ia diperiksa selama hampir 10 jam setelah sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Desi datang sebagai saksi bukan karena kapasitasnya sebagai dirut perusahaan pelat merah itu. Ia hadir terkait posisi sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk tersangka Fathor Rachman (Kepala Divisi II PT Waskita Karya) dan Yuly Ariandi Siregar (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya). Kedua tersangka itu diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Dikatakan fiktif, karena perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan seperti yang tertuang di dalam kontrak.
Desi diduga mengetahui mengenai praktik pengerjaan proyek fiktif tersebut. Lalu, apakah Desi sempat dikonfirmasi mengenai proyek fiktif itu?
"Gak ditanyakan ke sana ya," ujar Desi kepada media semalam di gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku sudah tak lagi ingat mengenai proyek tersebut, sebab pengerjaannya sudah terjadi pada 10 tahun lalu. Desi meminta kepada media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Lalu, apakah ini berarti Desi diduga turut terlibat dalam pengerjaan proyek fiktif yang telah merugikan negara Rp186 miliar itu?
