IDN Times/Axel Joshua Harianja
Dalam surat panggilan Nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Ia diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tak hanya itu, Ani juga dimintai klarifikasi terkait pemberitaan dalam portal headline tamshnews.com 'The Reality News Leading, Media NKRI', tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Terkait hal itu, Ani, kata Amin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dipaparkan dalam media tersebut. Amin juga menduga, media itu melakukan framing yang menyesatkan.
"Berkaitan (KPPS meninggal karena) racun yang disampaikan tamshnews.com itu. Bu ani gak satu pun menyampaikan pernyataan kematian KPPS itu karena racun. Tak sekali pun mengucapkan itu," jelas Amin.
"Bu Ani hanya menyampaikan bentuk prihatin dan minta ke pejabat berwenang melakukan penelitian atas kematian yang hampir serentak ke ratusan orang," sambungnya.