Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak upaya revisi UU nomor 30 tahun 2002 menyangkut institusi antirasuah. Sikap serupa sudah disampaikan oleh Agus dan publik sejak beberapa tahun lalu, lantaran DPR sudah sejak lama ingin mengubah beberapa poin di dalam UU tersebut.
Sesuai rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis (5/9) kemarin, ada enam poin yang disepakati oleh semua fraksi di DPR untuk diubah di dalam UU itu. Agus kembali menegaskan upaya itu merupakan pelemahan nyata yang dilakukan oleh anggota parlemen.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melemahkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus ketika memberikan keterangan pers pada Kamis sore di gedung Merah Putih.
Ia mengatakan untuk saat ini, institusi antirasuah tidak butuh UU nya direvisi. Kalau pun ada yang perlu direvisi maka itu adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001. Anehnya lagi, revisi UU ini, kata Agus terkesan secara diam-diam dilakukan dan diburu-buru. Sejak awal pembahasannya, institusi antirasuah tidak pernah ikut diajak berdiskusi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk menghentikan agar revisi UU tersebut tidak terealisasi?
