Secara garis besar, terdapat tiga jenis tindakan yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat atau hak atas pendidikan yang dilakukan oleh institusi pendidikan dan juga kepolisian.
Tindakan-tindakan yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat pelajar dan mahasiswa itu yakni imbauan yang bersifat pembatasan, adanya Surat Edaran yang tidak mendukung aksi mahasiswa/pelajar, pernyataan bahwa nama kampus tidak ingin dilibatkan dalam aksi apa pun, surat panggilan kepada peserta didik oleh institusi pendidikan, dan adanya imbauan dan kunjungan dari kepolisian untuk tidak mengizinkan pelajar mengikuti demonstrasi.
Tak hanya itu, pihak terkait juga dituding mengintimidasi demonstran yang mengikuti aksi unjuk rasa. Juga ancaman drop out, melepas tanggung jawab terhadap peserta didik sepenuhnya, ditakut-takuti mengenai bahaya demonstrasi, diancam mendapat nilai jelek pada satu atau seluruh mata pelajaran, dan diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Tindakan lain yang dilaporkan yaitu pemberian sanksi akademis berupa dikeluarkan dari kampus/sekolah (drop out), menandatangani surat pengunduran diri, diberi Surat Peringatan (SP), skorsing, pemanggilan orang tua, pencabutan jabatan OSIS dan Ketua OSIS, pelarangan partisipasi dalam program sekolah, diwajibkan mengikuti bimbingan konseling, pemberian sanksi hukuman fisik berupa pemukulan oleh staf sekolah, dijemur, ditangkap dengan sewenang-wemang, dipukul, ditendang, ditoyor, diintimidasi secara seksual dengan ditakut-takuti akan ditahan dan disodomi oleh penghuni tahanan.