IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sumber emisi cerobong industri, yang dinilai mencemari udara. Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Saat inspeksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pertama kali menyambangi industri yang memproduksi asam sulfat, yakni PT Mahkota Indonesia. Industri yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu dikenakan sanksi administratif lantaran emisinya melanggar atau melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
PT Mahkota Indonesia pun harus memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender, terhitung mulai hari ini.
Selain PT Mahkota Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga melakukan inspeksi terhadap PT Hong Xin Steel, industri yang bergerak dalam peleburan baja di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Industri ini juga sebelumnya telah diberikan sanksi untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya.
“Petugas laboratorium yang terakreditasi sudah mempersiapkan diri dan mengambil sampling, untuk mengukur dari kegiatan industri ini. Dari situ, nanti akan kita ketahui bagaimana ketaatan dari yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya," kata Andono.
Perlu diketahui, aturan mengenai emisi juga tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Keputusan Gubernur (Kepgu) Nomor 670 Tahun 2000, tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.