Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjawab dengan santai tantangan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menantangnya untuk mundur dari posisinya itu apabila tidak berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 100 hari pertama menjabat. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Senin (28/10) di kantor ICW di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, permintaan itu dinilai tidak berlebihan, lantaran Mahfud selama ini dikenal sebagai figur yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya rasa waktu 100 hari adalah waktu yang tepat diberikan kepada Mahfud MD (untuk melakukan penyelamatan KPK). Apabila tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari, maka seharusnya Prof Mahfud memilih mengundurkan diri," kata Kurnia ketika itu.
Pernyataan itu direspons oleh Mahfud dengan santai. Ia turut menantang balik ICW.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apa pun terkait dengan hal itu. Memang ICW itu siapa?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada Selasa (29/10) di gedung Kemenkopolhukam.
Lalu, bagaimana pandangan Mahfud soal kemungkinan penerbitan Perppu KPK?
