Diberangkatkan Nonprosedural, P3MI yang Melanggar Kena Sanksi Tegas

Bekasi, IDN Times – Sebanyak 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) keberangkatanya ke luar negeri berhasil digagalkan akibat sidak yang dpimpin Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, Rihat Purba. Lokasi sidak tersebut berada di PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. PMI ini akan diberangkatkan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri, khususnya ditempatkan ke Timur Tengah.
1. P3MI yang melanggar peraturan perundangan akan diberi sanksi tegas

Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," ujar Ridho.
2. Pastikan penempatan PMI ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau LTSA

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, menyatakan Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah.
"Pastikan bahwa penempatan PMI ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," katanya.



















