Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Kamis (5/1) kemarin, Kepolisian Daerah Jambi mengamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga sebagai pelaku pembuat lafadz Allah pada ornamen hotel di Hotel Novita, Jambi. Ornamen Natal yang berlafadz Allah tersebut menjadi viral pada 24 Desember 2016 karena dibentuk di bawah pohon natal. RZ yang merupakan pegawai lepas atau honorer di hotel tersebut pun sudah dipastikan jadi tersangka usai mengakui perbuatannya. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada Viva.co.id, mengatakan bahwa bukti sudah terkumpul beserta keterangan saksi dan berbagai petunjuk.

Tidak ditemukan tujuan berlatar belakang agama.

Yazid menjelaskan, kepolisian menemukan bahwa motif RZ melakukan hal tersebut adalah persoalan pribadi dengan pihak hotel. Namun, kepolisian tidak menemukan keterkaitan antara tersangka dengan manajemen hotel serta latar belakang agama. RZ saat ini telah berada dalam pengawasan kepolsian dan terus diminta keterangan.

RZ disebut-sebut membuat lafadz Allah dalam rangkaian kerikil putih berbentuk kaki pada ornamen Natal dalam waktu dua hari. Menurut laporan yang ada, 22 Desember 2016 lalu, tersangka hanya menyusun kerikil putih berbentuk seperti telapak kaki. Lalu, 23 Desember, dia mengubahnya jadi lafadz Allah. Prosesnya, adalah dibentuknya huruf W. Tidak berapa lama kemudian bentuk itu disempurnakan dengan tanda baca Al-Quran sehingga menyerupai tulisan Allah. Tulisan itu menjadi kontroversi setelah ditemukan tamu hotel yang menggunggahnya ke media sosial.

Gajinya telat dibayar.

Pada hari kejadian, RZ berinisiatif meminta untuk bekerja di lantai dasar. Biasanya, tersangka bekerja di lantai atas. Namun, dalam pengakuannya kepada polisi, RZ menyebut bahwa alasannya membentuk lafadz Allah adalah karena gajinya telat dibayar. 

RZ yang masih berusia 20 tahun pun sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf saat diperiksa polisi. RZ mengaku tidak bermaksud untuk membuat perpecahan ataupun menistakan agama. Namun, RZ sendiri mengaku hanya kesal kepada manajemen Hotel Novita yang sering kali telat untuk mengurus gajinya.

RZ akan dikenai pasal 156A Subsider 157 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kejadian tersebut bahkan sempat membuat Wali Kota Jambi Sy Fasha langsung mendatangi lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Manajemen Hotel Novita pun bertemu dengan Fasha. Zumi Zola, Gubernur Jambi pun ikut mendatangi dan menyayangkan kejadian tersebut. Alhasil, Hotel Novita pun akhirnya ditutup oleh Fasha sendiri.

Editorial Team