Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah (RSUD SAAS) Peureulak, Aceh Timur, Aceh terus begulir.
Beberapa hari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memanggil Fani Adi Riska, selaku korban beserta dua orang saksinya. Pemanggilan itu dilakukan melalui surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/850/XII/RES.1.6/2019/Subdit I Resum Tanggal 23 Desember 2019.
Fani yang hadir ke Polda Aceh, didampingi dua kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Chandra Septimaulidar dan Muhammad Siban beserta dua orang saksi yang juga bertugas sebagai perawat di RSUD SAAS Peureulak, Aceh Timur.
