Dewan Pengupahan DKI Tetapkan UMP, Buruh Akan Lanjut Aksi Setelah Shalat Jumat

Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan PP nomor 78 mengenai formulasi upah kepada Jokowi hingga hari ini masih dilanjutkan. Unjuk rasa oleh ribuan buruh ini sudah dimulai pada Rabu (28/10) kemarin. Sekitar 30 ribu massa akan mengepung kawasan Istana Negara untuk berdemo setelah melakukan Shalat Jumat. Buruh menuntut penolakan terhadap PP Nomor 78 tahun 2015 yang menghilangkan komponen hidup layak dan menghilangkan kelembagaan dewan pengupahan.


Di lain pihak, Dewan Pengupahan Jakarta yang terdiri dari tiga unsur berbeda yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 yaitu sebesar Rp 3.100.000. Dilansir Antaranews.com, angka tersebut muncul setelah melakukan perhitungan menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 dalam perhitungan jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) yang tetap berjumlah 60 jenis.

Sarman Sumanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan penetapan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar. Nantinya bagi pengusaha yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang nanti ditetapkan gubernur, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran upah kepada para pekerja sampai akhir tahun.



















