Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Bayar Pengacara, Mucikari Anggita Sari Tertangkap Basah Jadi PSK

Sebuah hotel di Surabaya menjadi saksi bisu ditangkapnya mucikari bernama Alfania Tiarsasila dalam kasus prostitusi. Alfania ditangkap saat melayani pelanggannya. Dia sebelumnya dikenal sebagai mucikari yang memperkerjakan PSK bernama Anggita Sari.

Dilansir Kompas.com, (27/4), penangkapan terhadap Alfania ini dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruht Yeni. Usai diperiksa, Alfania langsung dipulangkan. Dalam kasus ini, Alfania diperiksa sebagai korban. Alfania merupakan anggota grup media sosial yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Operator grup tersebut saat ini sedang diburu oleh Tim PPA Polrestabes Surabaya.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160427/bs4vrhmcyaax8oo-4272cbf0f246b9956e2110fb1a3ce29d.jpg

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfania mengaku perlu banyak uang untuk membayar pengacara. Pasalnya dia sedang terlibat kasus hukum karena menjadi mucikari artis Anggita Sari pada September 2015 lalu. Karena itulah salah satu solusi tercepat yang harus dilakukannya adalah menjadi anggota grup PSK. Hal itu dilakukan untuk menutup utangnya dalam membiayai pengacara.

Lalu berapa tarif Alfania untuk sekali kencan?

Dia mengaku dibayar 1,5 juta rupiah saat melayani pria hidung belang pada pekan lalu. Uang sebesar 500.000 rupiah diberikannya kepada mucikari. Sementara Alfania sendiri bisa mengantongi satu juta rupiah. 

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160427/bs0z-bceaabgjw-def9553d806b004a2e3cd5539d5ef34b.jpg

Pada Senin (25/4), Alfania awalnya terlihat kaget saat diamankan karena takut diinapkan lagi di Mapolrestabes Surabaya. Dia juga bahkan sempat histeris saat diamankan dan memohon kepada polisi untuk tidak ditahan lagi.

Pada awal Januari lalu, Alfania dan rekannya, Allen Syaputra (23), mendapatkan vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus menjadi mucikari artis Anggita Sari. Kedua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta tersebut didakwa karena melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160427/an-trib-3776a14dd725aa619fa7e5cc836cab0f.jpg

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi mucikari dan mengambil untung dari pelacuran perempuan. Mereka mengumpulkan wanita dengan memakai sarana BlackBerry Messenger (BBM) dengan nama grup Princess Management.

Alfania mangkir dari pemeriksaan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160427/11-c3b0ade3e846e6fa90cd795523834949.JPG

Usaha kepolisian untuk mengembangkan penangkapan Alfania Tiarsasila sedikit terhambat. Pasalnya, Alfania mengabaikan kewajibannya pada hari Senin 25 April 2016 lalu. Salah seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa Alfania tidak datang pada saat pemeriksaan. Alfania saat ini masih memiliki utang di tahanan selama dua bulan. Sebelumnya dia mengajukan cuti bersyarat (CB). Kini kewajibannya untuk melapor ke kepolisian pun tidak dilakukannya.

Parahnya lagi, Alfania juga sama sekali tidak memberikan keterangan kepada polisi terkait ketidakhadirannya. Namun demikian, polisi menegaskan tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Sejauh ini, bahan penyidikan yang dibutuhkan polisi juga sudah cukup. Dengan kata lain, informasi yang didapatkan dari Alfania saat awal ditangkap bisa menjadi patokan untuk mengembangkan penyidikan kasus prostitusi berantai ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews