Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil Genap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menceritakan, banyak instansi atau pihak kementerian yang meminta dispensasi terkait aturan ganjil genap.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi yang bertajuk 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil- Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/9) kemarin.

"Banyak instansi, yang minta rekomendasi, minta dispensasi. Pimpinannya bilang 'Kalau bisa di kementerian saya, di kantor saya dibebaskan ganjil genap'," ujar Yusuf seperti dikutip dari Antara.

1. Lalu, apa tindakan Polda Metro Jaya ?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf (IDN Times/Dokumen Istimewa)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf (IDN Times/Dokumen Istimewa)

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya kata Yusuf, menolak tegas permintaan dispensasi tersebut. Menurutnya, penolakan itu wajar dilakukan demi menegakkan aturan yang telah diberlakukan.

"Sesuai dengan tujuan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta," kata Yusuf.

2. Masyarakat bisa beralih ke transportasi umum

ganjil genap
ganjil genap

Transportasi umum lanjut Yusuf, bisa menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari aturan ganjil genap. Menurut Yusuf, hal itu menjadi salah satu cara untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya menggunakan transportasi pribadi, beralih ke transportasi umum.

Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum pada hari kerja.

3. Semua masyarakat harus patuh soal perluasan aturan ganjil genap

Yusuf menuturkan, semua masyarakat khususnya instansi atau kementerian harus mematuhi perluasan aturan ganjil genap dan tidak menganggap sistem ini adalah aturan kepolisian semata.

"Pada prinsipnya dari kepolisian menegakkan kebijakan dari Pemerintah," tuturnya.

4. Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat
Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 25/09/2025 bermagnitudo 5.7 di Banyuwangi

25 Sep 2025, 10:47 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews