Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengaku tak habis pikir mengapa ada begitu banyak pihak yang ingin melemahkan komisi antirasuah. Bahkan, ingin organisasi itu lenyap dari Indonesia.
Padahal, banyak negara di dunia yang menjadikan KPK role model. Mereka pun belajar dari lembaga yang tahun ini memasuki usia ke-17 itu. Salah satu contoh negara yang terinspirasi dari keberadaan KPK, kata Syarif, adalah Prancis.
"Dulu Prancis itu tidak punya lembaga antikorupsi. Mereka membentuk lembaga antikorupsi setelah melihat KPK dan membaca Jakarta Principle," kata Syarif di gedung Merah Putih pada Selasa (10/9).
Pernyataan Syarif itu terkait dengan kencangnya suara yang menginginkan agar UU nomor 30 tahun 2002 dan menjadi landasan KPK bekerja, segera direvisi. Mereka yang mendukung agar UU tersebut direvisi berlindung di balik aturan itu sudah lama berlaku, sehingga perlu diubah. Niatnya pun ingin memperkuat lembaga antirasuah.
Namun, setelah dicek poin yang ingin direvisi dan terlihat dalam draf UU KPK, justru kewenangan komisi antirasuah akan dibonsai. Syarif mengaku heran mengapa di saat Indonesia berhasil menelurkan Jakarta Principle di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, justru suara kencang untuk melumpuhkan KPK datang dari dalam negeri.
Lalu, apa komentar Syarif mengenai revisi UU KPK itu dijadikan alat tawar saat seleksi dilakukan di komisi III pada 11 dan 12 September?