Jakarta, IDN Times - Tahun 2019 bisa dikatakan menjadi pukulan terberat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapa tidak, dua peristiwa yang diprediksi bisa melemahkan komisi antirasuah terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pertama, lima pimpinan baru yang bermasalah terpilih dan kedua, revisi UU KPK berhasil diwujudkan oleh DPR dan pemerintah.
Maka, mulai tahun 2020 mendatang, nama KPK diprediksi berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, lantaran dengan UU baru nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah sulit melakukan upaya penindakan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Maka, acara kumpul bersama media di area Sukabumi pada 25-26 Oktober lalu dijadikan refleksi dan pamit lebih awal oleh tiga pimpinan yang hadir yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Alexander Marwata. Khusus, Alex tidak berpamitan lantaran ia akan kembali memimpin KPK hingga empat tahun mendatang.
Namun, ekspresi kekecewaan tidak bisa dihapus dari wajah Agus. Sebab, di bawah kepemimpinannya justru UU KPK berhasil direvisi oleh DPR.
"Ya, itu memang sungguh mengejutkan, karena tanpa kami tahu bagainana proses (pembahasannya), revisi UU itu selesai dalam waktu 13 hari," kata Agus pada (25/10) lalu di Sukabumi menjawab pertanyaan IDN Times.
Ia menjelaskan proses untuk merevisi UU KPK bukan sekali ini saja terjadi. Upaya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Sebelum kami masuk (jadi pimpinan KPK) pun kan upaya itu sudah ada," tutur dia lagi.
Lalu, adakah pesan khusus yang diharapkan Agus kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo kendati hubungan komisi antirasuah dengan orang nomor satu di negeri ini terlihat tak harmonis.
