Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke Jokowi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Senin (11/11). Di antara masalah yang dilaporkan adalah mengenai usulan rekap data yang bisa dilakukan lebih sederhana.

Ketua KPU Arief Budiman juga mengatakan, ada beberapa usulan dari KPU untuk mengantisipasi agar ada tidak lagi petugas KPPS meninggal dunia pada pemilu berikutnya. Apa saja usulan dari KPU?

1. E-rekap untuk memudahkan petugas KPPS

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usulan pertama KPU yakni mengenai penggunaan elektronik rekap (e-rekap). Menurut Arief, dengan adanya e-rekap bisa memudahkan merekap data hasil pemilu.

"Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di Situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," ujar Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

2. Penyediaan salinan data rekap penghitungan suara dalam bentuk digital

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief mengatakan KPU juga mengusulkan penyediaan salinan rekap dalam bentuk digital. Karena petugas KPPS mengalami kesulitan apabila harus menulis ratusan lembar salinan data rekap hasil penghitungan suara, yang dibutuhkan peserta pemilu.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata dia.

3. Pemutakhiran data pemilih dilakukan agar tak mengulang lagi dari awal

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPU juga mengusulkan adanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, supaya pendataan pemilu berikutnya tidak mulai dari awal lagi.

"Karena setelah Pemilu 2020, Pilkada 2020, itu kan tidak ada pemilu sampai 2024. Jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata Arief.

4. Revisi UU Pemilu dilakukan dalam tiga tahun

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tak hanya itu, KPU juga mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu segera direvisi. Arief pun menuturkan revisi UU harus selesai dalam waktu tiga tahun.

"Jadi 2021 kami berharap revisi undang-undang sudah selesai. Sehingga satu tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU (Peraturan KPU), kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," sebut Arief.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin
EditorRochmanudin
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews