- Tas tangan Channel seharga Rp97,3 juta
- Tas Balenciaga seharga Rp32,9 juta
- Jam tangan Rolex seharga Rp224,5 juta
- Anting berlian merk Adelle seharga Rp32,07 juta
- Cincin berlian merk Adelle seharga Rp76,9 juta
- Uang tunai dengan total Rp50 juta
Cegah Korupsi, KPK Ajak Kepala Daerah Hidup Secara Sederhana

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengajak para kepala daerah untuk membiasakan hidup sederhana dan tidak menggunakan barang-barang bermerk. Menurut Basaria, kebiasaan menggunakan benda-benda mahal bisa memicu perilaku korup.
"KPK mengajak para agen SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) di seluruh Indonesia, baik yang menjabat sebagai kepala daerah, Polri, TNI, PNS/ASN atau masyarakat sipil untuk membiasakan hidup sederhana dan berperilaku antikorupsi," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (30/4).
Pernyataan Basaria itu terkait dengan temuan barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Dari lokasi operasi senyap, tim penyidik menemukan beragam benda mewah, dimulai dari tas, jam tangan hingga perhiasan.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp513.855.000,00," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Tim penyidik menduga benda-benda mewah itu diberikan oleh pengusaha kepada Sri sebagai imbalan agar diberi proyek di Kabupaten Talaud. Lalu, proyek apa yang dijanjikan kepada para pengusaha?
1. Bupati Sri meminta diberikan suap berupa uang dan benda mewah untuk dua proyek

Salah satu pengusaha yang berminat terhadap proyek di Kabupaten Talaud adalah Bernhard Hanafi Kalalo. Ia kemudian diminta oleh mantan anggota timses Bupati Sri, Benur Lalenoh agar memberikan suap kepada kepala daerah benda mewah dan fee. Nominal fee yang diminta dari proyek yang akan diberikan mencapai 10 persen.
"Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati, BNL (Bupati Lalenoh) meminta BHK (Bernhard Hanafi Kalalo) memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan 10 persen (fee)," ujar Basaria pada Selasa malam.
Karena Bernhard menyanggupi, maka Sri memberikan dua proyek yakni revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga masih ada lagi proyek-proyek lain, namun hal itu masih terus ditelusuri oleh penyidik KPK.
Dari hasil pemantauan, tim KPK turut mengidentifikasi adanya sandi dalam penggunaan kata "fee" yakni DP Teknis.
2. Deretan benda mewah yang ditemukan dan milik Bupati Sri

Tim penyidik KPK menangkap Bupati Sri pada Selasa (30/4) di kantornya di Kepulauan Talaud sekitar pukul 11:35 WITA. Ia diduga telah menerima suap berupa benda mewah dan fee sebagai imbalan memberikan proyek di Kabupaten Talaud.
Dari lokasi operasi senyap, tim menyita beberapa benda mewah milik Sri, yakni
"Maka barang bukti yang diamankan oleh tim mencapai total Rp513,8 juta," kata Basaria.
3. Benda-benda mewah itu rencananya akan diberikan kepada Bupati Sri ketika ia berulang tahun

Salah satu pengusaha yang teridentifikasi memberikan benda mewah untuk Bupati Sri adalah Bernhard Hanafi Kalalo. Ia berbelanja bersama anaknya di Plaza Indonesia untuk membeli dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian.
"Totalnya (benda mewah) mencapai Rp463,8 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria.
Menurut dia, rencananya benda-benda mewah yang dibeli di Jakarta itu akan diterbangkan ke Kabupaten Talaud.
"Direncanakan benda-benda itu akan diberikan ketika Bupati berulang tahun," kata dia lagi.
Bupati Sri diketahui akan berulang tahun ke-42 pada 8 Mei mendatang.
4. Bupati Talaud membantah menerima benda-benda mewah

Bupati Sri tiba di kantor KPK sekitar pukul 20:00 WIB. Ketika dikonfirmasi, ia mengaku tidak tahu benda-benda mewah yang disebut ditujukan untuk dirinya.
"Saya bingung karena barang gak ada saya terima, tiba-tiba saya dibawa ke sini, tidak benar saya membawa barang itu," katanya pada Selasa malam.
Selain Sri, tim KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Namun, belakangan tiga orang lainnya dilepas dan mereka hanya menetapkan tiga sisa lainnya sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (timses dan pengusaha) dan Bernhard Hanafi Kalalo sebagai tersangka korupsi.



















