Buntut dari aturan penghentian kehamilan atau aborsi yang diatur dalam RUU KUHP menurut Imam terkait dengan penghilangan nyawa anak pascadilahirkan. Komnas Perempuan melihat, kadang-kadang masih ada perempuan-perempuan yang mengambil jalan pintas untuk mengakhiri nyawa bayi yang dilahirkannya. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual.
Penyebabnya menurut Imam beragam. Bisa saja karena situasi sosial yang tidak memungkinkan, dianggap aib karena memiliki anak yang tidak memiliki ayah atau diingkari ayahnya, cara pandang masyarakat yang masih buruk terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan, stigma sosial, hingga perlakuan diskriminatif.
"Kita mengusulkan bahwa perempuan-perempuan yang berupaya untuk menghentikan nyawa anak yang baru dilahirkannya, yang sebelumnya dia adalah korban dari kekerasan seksual, mereka tidak bisa dipidana," kata Imam.
"Termasuk juga harus melihat relasi besarnya bahwa perempuan punya anak itu kan bukan hanya karena perempuan, tapi juga ada keterlibatan laki-laki. Tidak boleh hanya menyasar kepada perempuan yang jadi korban tapi juga pada laki-lakinya," lanjut dia