Capim dari Polri Klaim Pimpinan KPK Nyatakan Dia Tak Langgar Kode Etik

Jakarta, IDN Times - Ajang uji publik dan wawancara capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya dijadikan momen untuk mengklarifikasi beragam tuduhan yang disematkan ke kandidat yang lolos hingga tahap 20 besar. Setelah Antam Novambar, kini langkah serupa juga diikuti Kapolda Sumatera Selatan, Irjen (Pol) Firli Bahuri. Di hadapan sembilan anggota pansel dan tim ahli pada Selasa (27/8), Firli mengklaim pimpinan KPK menyatakannya tak melanggar kode etik.
Firli termasuk salah satu capim yang disorot oleh publik lantaran diduga pernah melanggar etik ketika duduk sebagai salah satu petinggi KPK. Salah satu pihak yang menyebut hal tersebut adalah pihak KPK sendiri.
Kode etik yang diduga dilanggar yakni ketika pada tahun 2018 lalu, ia bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa TGB, di Mataram. Pasalnya di tahun yang sama, TGB mengaku sudah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont.
Sesuai dengan aturan di dalam Peraturan KPK nomor 10 tahun 2016 pasal 5 ayat j, dinyatakan, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan terperiksa, tersangka, terdakwa atau terpidana atau pihak lainnya yang ada hubungannya dengan perkara tindak korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Namun, hal itu justru diduga dilanggar oleh Firli. Foto ia tengah bermain tenis dengan TGB pun viral di media sosial.
Lalu, apa komentar Firli?
"Saya tidak melakukan hubungan, tapi kalau bertemu iya," kata Firli menjelaskan pada hari ini.
Ia kemudian mengurai secara detail peristiwa main tenis yang terjadi pada Mei 2018 lalu. Firli mengatakan sudah meminta izin kepada pimpinan pada hari itu ia berkunjung ke Nusa Tenggara Barat. Ia diundang karena ada serah terima jabatan.

"Di sana, ada pemain tenis nasional, danrem, danlanud, dan danlanal. Saya datang jam 06:30 WIB (di lapangan tenis). Saya main dua set, lalu pukul 09.30 WIB barulah TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," kata dia.
Ia menyebut sudah mengklarifikasi hal tersebut dengan pimpinan KPK. Pada Oktober 2018 ia dimintai keterangan oleh pengawas internal dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.
"Hasilnya dalam pertemuan pada 19 Maret 2019 di lantai 15 gedung Merah Putih dinyatakan tidak ada fakta yang mengatakan bahwa saya melanggar UU nomor 30 tahun 2002, pasal 36 karena unsurnya memang tidak ada. TGB bukan tersangka dan saya tidak mengadakan hubungan," kata Firli.
Bahkan, secara sepihak, Firli mengklaim kesimpulan akhir dari tim pengawas internal tidak ada pelanggaran dan bukan pelanggaran. Hal ini berbeda dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada (20/6) lalu. Ia menyebut belum ada keputusan yang diambil oleh pimpinan terkait nasib Firli.
Di tengah jeda waktu itu, Mabes Polri kemudian melayangkan surat dan menarik Firli kembali ke korps Bhayangkara.
"Kami sudah membahas itu (pelanggaran yang dilakukan oleh Firli) tetapi belum sampai ke tahapan putusan final. Artinya, kemudian ya prosesnya seperti itu," kata Saut ketika ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Wah, mana yang benar nih guys? Ikuti terus laporan mengenai uji publik capim KPK di IDN Times ya.